PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA




1
BUPATI BINTAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
BUPATI BINTAN,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896);
2. Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Peraturan…..
2
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4605);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pedoman Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Dipilih Menjadi Kepala Desa Atau Dipilih / Diangkat Menjadi Perangkat Desa;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BINTAN
dan
BUPATI BINTAN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bintan.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten Bintan.
4.Kecamatan....
3
4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Bintan.
5. Camat adalah Perangkat Daerah yang ada di wilayah Kecamatan.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9. Musyawarah Desa adalah musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu.
10. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
11. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
12. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
13. Panitia pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
14.Calon....
4
14. Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa;
15. Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
16. Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
17. Panitia pemilihan Kepala Desa di desa adalah panitia yang dibentuk BPD untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa
18. Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa;
19. Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru;
20. Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara;
21. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa;
22. Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
23. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 2....
5
Pasal 2
(1) Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang.
(2) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak atau bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 3
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Daerah.
Pasal 4
(1) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Daerah;
b. kemampuan keuangan daerah; dan/atau
c. ketersediaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Kepala Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa secara bergelombang sebagai mana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 5
(1) Bupati membentuk panitia pemilihan di Daerah.
(2) Panitia pemilihan di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
b.merencanakan…..
6
b. merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kabupaten;
c. melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap panitia pemilihan Kepala Desa tingkat desa;
d. menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara;
e. memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya;
f. menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan;
g. memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat kabupaten;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan
i. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan keputusan Bupati.
BAB III
PELAKSANAAN
Bagian kesatu
Umum
Pasal 6
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
Bagian kedua
Persiapan
Paragraf 1
Umum
Pasal 7
Persiapan pemilihan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, terdiri atas kegiatan:
a.pemberitahuan…
7
a. pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa oleh badan permusyawaratan desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh hari) hari kalender setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. laporan akhir masa jabatan Kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) kalender Hari sejak diajukan oleh panitia.
Pasal 8
Pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
Pasal 9
Unsur Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri atas:
a. unsur Perangkat Desa;
b. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. Tokoh masyarakat.
Pasal 10
Panitia pemilihan Kepala Desa mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d.mengadakan…
8
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Paragraf 2
Penetapan Pemilih
Pasal 11
(1) Pemilih yang menggunakan hak pilih, harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. penduduk Desa yang pada hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih.
b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. memiliki Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga setempat;
e. berdomisili di desa paling kurang 6 (enam) bulan secara berturut-turut sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan surat keterangan penduduk yang diberikan oleh Kepala Desa diketahui oleh Camat.
(3) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memilih.
Pasal 12…
9
Pasal 12
(1) Daftar pemilih dimutakhirkan dan divalidasi sesuai data penduduk di Desa.
(2) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan karena:
a. memenuhi syarat usia pemilih, yang sampai dengan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun;
b. belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi sudah/pernah menikah;
c. telah meninggal dunia;
d. pindah domisili ke desa lain; atau
e. belum terdaftar.
(3) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia pemilihan menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
Pasal 13
(1) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), diumumkan oleh panitia pemilihan pada tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
Pasal 14
(1) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), pemilih atau anggota keluarga dapat mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya.
(2) Selain usul perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih atau anggota keluarga dapat memberikan informasi yang meliputi:
a. Pemilih yang terdaftar sudah meninggal dunia;
b. Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut;
c. Pemilih yang sudah nikah di bawah umur 17 tahun; atau
d.Pemilih…
10
d. Pemilih yang sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
(3) Apabila usul perbaikan dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima, panitia pemilihan segera mengadakan perbaikan daftar pemilih sementara.
Pasal 15
(1) Pemilih yang belum terdaftar, secara aktif melaporkan kepada Panitia Pemilihan melalui pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga.
(2) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar sebagai pemilih tambahan.
(3) Pencatatan data pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari.
Pasal 16
(1) Daftar pemilih tambahan diumumkan oleh Panitia Pemilihan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan tambahan.
Pasal 17
Panitia pemilihan menetapkan dan mengumumkan Daftar pemilih sementara yang sudah diperbaiki dan daftar pemilih tambahan sebagai daftar pemilih tetap.
Pasal 18
(1) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, diumumkan di tempat yang strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat.
(2) Jangka waktu pengumuman daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama 3 (tiga) hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan daftar pemilih tetap.
Pasal 19….
11
Pasal 19
Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, Panitia menyusun salinan daftar pemilih tetap untuk TPS.
Pasal 20
Rekapitulasi jumlah pemilih tetap, digunakan sebagai bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat perlengkapan pemilihan.
Pasal 21
Daftar pemilih tetap yang sudah disahkan oleh panitia pemilihan tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panitia pemilihan membubuhkan catatan dalam daftar pemilih tetap pada kolom keterangan "meninggal dunia".
Bagian ketiga
Pencalonan
Paragraf 1
Pendaftaran Calon
Pasal 22
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat yang diakui oleh pemerintah;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h.tidak…..
12
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
k. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. berbadan sehat dibuktikan dengan keterangan dokter;
m. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
n. tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik.
Paragraf 2
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon.
Pasal 23
(1) Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
(2) Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
(3) Panitia pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
(4) Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib diproses dan ditindak lanjuti panitia pemilihan.
Pasal 24
(1) Dalam hal bakal calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak
5(lima)…
13
5 (lima) orang, Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan bakal calon Kepala Desa menjadi calon Kepala Desa.
(2) Calon Kepala Desa yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
(3) pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari.
Pasal 25
(1) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
(2) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
(3) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 26
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan ujian tertulis yang ditetapkan Bupati.
Pasal 27
(1) Penetapan calon Kepala Desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia pemilihan.
(2) Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihadiri oleh para calon.
(3)Nomor…
14
(3) Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
(4) Panitia pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final dan mengikat.
Paragraf 3
Kampanye
Pasal 28
(1) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.
Pasal 29
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai Kepala Desa.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.
Pasal 30
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e.pemasangan…
15
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Pelaksana Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye.
(2) Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Kepala Desa;
b. Perangkat Desa;
c. anggota BPD.
Pasal 32…
16
Pasal 32
Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana Kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b. penghentian kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.
Pasal 33
(1) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Bagian Keempat
Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pasal 34
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dilakukan dengan memberikan suara melalui surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat.
(2) Pemberian suara untuk pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara.
Pasal 35
Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Pasal 36
(1) Jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh
Penyandang….
17
penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.
Pasal 37
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Anggota panitia atau orang lain yang membantu pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.
Pasal 38
(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, panitia pemilihan melakukan kegiatan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; dan
d. penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihadiri oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat. (3) Kegiatan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua panitia, dan paling kurang 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani sebanyak 1(satu) orang saksi dari masing-masing calon.
Pasal 39
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), panitia memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam pemberian suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih diberi kesempatan oleh panitia berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3)apabila…
18
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, kemudian panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suara, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia, panitia memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Pasal 40
Suara untuk pemilihan Kepala Desa dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua panitia; dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan nama calon.
Pasal 41
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia pemilihan menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar pemilih tetap untuk TPS;
b. jumlah pemilih dari TPS lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos.
(3) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dan selesai di TPS oleh panitia pemilihan dan dapat dihadiri dan disaksikan oleh saksi calon, BPD, pengawas, dan warga masyarakat.
(4)saksi…
19
(4) Saksi calon dalam penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus membawa surat mandat dari calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua panitia.
(5) Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan paling kurang 2 (dua) orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon.
(6) Panitia memberikan salinan Berita Acara hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada masing-masing saksi calon yang hadir sebanyak 1 (satu) eksemplar dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
(7) Berita acara beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dimasukkan dalam sampul khusus yang disediakan dan dimasukkan segel.
(8) Panitia menyerahkan ke dalam kotak suara yang pada bagian luar ditempel label atau
(9) berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada BPD segera setelah selesai penghitungan suara.
Pasal 42
(1) Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon Kepala Desa terpilih.
(2) Dalam hal jumlah calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS lebih dari 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah pemilih terbanyak.
(3) Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
Pasal 43……..
20
Pasal 43
Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya.
Bagian kelima
Penetapan
Pasal 44
(1) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan laporan hasil pemilihan Kepala Desa kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;.
(2) BPD berdasarkan laporan hasil pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan calon Kepala Desa terpilih berdasarkan suara terbanyak kepada Bupati melalui camat dengan tembusan kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia.
(3) Bupati menetapkan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan keputusan Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD.
(4) Bupati atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah wakil Bupati atau Camat.
BAB IV
KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, PEGAWAI NEGERI SIPIL , LEMBAGA KEMASYARAKATAN( KHUSUS RUKUN WARGA, RUKUN TETANGGA ) DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEBAGAI CALON KEPALA DESA
Bagian Kesatu
Calon Kepala Desa dari Kepala Desa
Pasal 45…
21
Pasal 45
(1) Kepala Desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon Kepala Desa.
(3) Dalam hal Kepala Desa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa.
Bagian Kedua
Calon Kepala Desa dari Perangkat Desa
Pasal 46
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Ketiga
Calon Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil
Pasal 47
(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.
Bagian Keempat…
22
Bagian Keempat
Calon Kepala Desa dari Lembaga Kemasyarakatan ( Khusus Rukun Warga, Rukun Tetangga ) dan Badan Pemusyawaratan Desa
Pasal 48
Lembaga Kemasyarakatan ( khusus Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga) dan BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa wajib mengundurkan diri sejak mendaftar sebagai calon.
BAB V
PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
MELALUI MUSYAWARAH DESA
Bagian Kesatu
Penjabat Kepala Desa
Pasal 49
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.
(2) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah sebagai penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru dengan Musyawarah Desa.
(3) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa.
Bagian Kedua
Mekanisme Musyawarah Desa
Paragraf 1
Umum
Pasal 50…
23
Pasal 50
(1) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (2) diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui Musyawarah Desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 .
(3) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Kepala Desa sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan
Paragraf 2
Mekanisme Musyawarah Desa
Pasal 51
(1) sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
a. pembentukan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Kepala Desa diberhentikan;
b. pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat Kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia terbentuk;
c. pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat Kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
d. pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
e. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari; dan
(2)BPD…..
24
f. penetapan calon Kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
(2) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
a. penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
b. pengesahan calon Kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c. pelaksanaan pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
d. pelaporan hasil pemilihan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa;
e. pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa;
f. pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa terpilih;
g. pelaporan calon Kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
h. penerbitan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari BPD; dan
i. pelantikan Kepala Desa oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI…
25
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 52
(1) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Dana bantuan dari Angaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk kebutuhan pada pelaksanaan pemungutan suara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Dalam hal teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dapat diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 54
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 55
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bintan.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 1
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 1 TAHUN 2015 Ditetapkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 4 Mei 2015 BUPATI BINTAN, d.t.o ANSAR AHMAD Diundangkan di Bandar Seri Bentan pada tanggal 4 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BINTAN, d.t.o LAMIDI
26
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
I. UMUM
Pemilihan Kepala Desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur agar dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota dengan maksud untuk menghindari hal negatif dalam pelaksanaannya dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga dimungkinkan pelaksanaannya secara bergelombang sepanjang diatur dalam Peraturan Daerah.
Pengaturan pemilihan Kepala Desa merupakan pedoman bagi desa dalam memilih seorang pimpinan yang mampu menjadi pengayom, pembimbing, dan pemimpin rakyatnya yang dipilih secara langsung dan berdasarkan aspirasi masyarakat. Sebagai akibat dilaksanakannya kebijakan pemilihan Kepala Desa secara serentak, perlu juga diatur mengenai pengisian jabatan Kepala Desa yang berhenti dan diberhentikan sebelum habis masa jabatan.
Dalam rangka mendukung kondisi tersebut, diperlukan suatu pengaturan mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa untuk dijadikan sebagai pedoman dalam memilih seorang pimpinan desa sehingga nantinya akan diangkat seorang Kepala Desa yang terpilih berdasarkan aspirasi masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
[Pasal 6
Cukup jelas.
27
Pasal 7
Huruf a Pemberitahuan BPD kepada Kepala Desa tentang akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa tembusannya disampaikan kepada Bupati
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Unsur panitia pemilihan Kepala Desa
Yang dimaksud tokoh masyarakat” adalah tokoh keagamaan dan tokoh pendidikan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
28
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kelengkapan persyaratan administrasi” adalah dokumen mengenai persyaratan administrasi bakal calon, antara lain terdiri atas:
1. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten;
2. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup
3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
4. ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
5. akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
6. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
7. kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan Kepala Desa setempat;
8. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
9. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
10. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat.
29
11. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah; dan
12. surat keterangan dari pemerintah daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
13. tidak terdaftar sebagai pengurus partai politik dibuktikan dengan membuat surat pernnyataan oleh calon Kepala Desa
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
30
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1) Biaya pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2015 NOMOR 16

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Sejarah Dapur Arang di Berakit