PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
1 BUPATI BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU PERATURAN DAERAH KABUPATEN BINTAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI BINTAN, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa;